AD/ART PSMP 2007


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAT MEONG PALO
( AD/ART PSMP )

logo PSMP

SEKRETARIAT PUSAT
Gunung Jati, Desa Rajang, Kec. Lembang, Kab. Pinrang,
Prov. Sulawesi Selatan





ANGGARAN DASAR PERGURUAN SILAT MEONG PALO

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perguruan Silat Meong Palo di singkat PSMP.

Pasal 2
Waktu
Perguruan Silat Meong Palo ini didirikan pada tanggal 06 Juni 1966 di Pinrang Sulawesi Selatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di Daerah Negara Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan
Perguruan Silat Meong Palo berada pada Musyawarah Nasional (Munas) Perguruan Silat Meong Palo.






BAB III
DASAR, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 5
Dasar
Perguruan Silat Meong Palo berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6
Tujuan
Perguruan Silat Meong Palo bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan pencak silat sebagai budaya warisan bangsa Indonesia guna mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa, tangguh, sehat, terampil, bertanggung jawab, berbudi pekerti luhur dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 7
Usaha
  1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Perguruan Silat Meong Palo.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pencak silat secara berkekelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan metode dan teknik pengajaran pencak silat sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
  4. Membina kerja sama dengan organisasi pencak silat, organisasi olah raga dan seni yang lain serta dengan unsur masyarakat lainnya.
  5. Membina kerja sama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi lintas sektoral dan dengan negara lain.

BAB IV
A T R I B U T

Pasal 8
Atribut
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai atribut yang terdiri dari: lambang, panji, bendera, pedoman, penghormatan, pakaian seragam, sabuk atau tingkatan,ijazah atau sertifikat dan kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Silat Meong Palo.

BAB V
GURU BESAR, TETESAN GURU BESAR,DEWAN PENDEKAR DAN PENDEKAR MUDA

Pasal 9
Guru Besar
Guru Besar merupakan pendiri dan pembina utama Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 10
Tetesan Guru Besar
Tetesan Guru Besar adalah pemegang mandat dan amanah Guru Besar dalam melanjutkan pembinaan dan pengembangan.

Pasal 11
Dewan Pendekar
Dewan Pendekar adalah penanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan bidang keilmuan dan teknik Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 12
Pendekar Muda
Pendekar Muda merupakan Pembantu Dewan Pendekar dalam pembinaan bidang teknis dan operasional Perguruan Silat Meong Palo.







BAB VI
K E A N G G O T A A N

Pasal 13
Keanggotaan
  1. Perguruan Silat Meong Palo terbuka untuk setiap orang dengan tidak memandang agama, negara, bangsa, umur, dan jenis kelamin.
  2. Setiap anggota tidak menjadi anggota Perguruan Pencak Silat lain dalam waktu yang bersamaan.
  3. Setiap anggota berjanji setia memenuhi Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
  4. Persyaratan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Silat Meong Palo.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 14
Hak
  1. Setiap anggota mempunyai
-       Hak berbicara dan hak suara.
-       Hak memilih dan hak dipilih.
-       Hak membela diri.
  1. Hak-hak anggota seperti tersebut dalam pasal 14 ayat 1 ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 15
Kewajiban
  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
  2. Setiap anggota wajib memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan, keputusan dan disiplin organisasi.
  3. Setiap anggota wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja organisasi.
BAB VIII
SUSUNAN DAN HIRARKI ORGANISASI

Pasal 16
Susunan
Organisasi Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari ;
  1. Dewan Pengurus Pusat Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di daerah negara Indonesia.
  2. Pengurus Daerah Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di daerah atau ibu kota provinsi.
  3. Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di kabupaten, kota, daerah di luar negeri, atau daerah lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  4. Pengurus Anak Cabang Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di kecamatan atau daerah lain yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
  5. Pengurus Ranting Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di desa, kelurahan atau daerah lain yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 17
Hirarki Organisasi
  1. Dewan Pengurus Pusat Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus daerah dan pengurus luar negeri.
  2. Pengurus Daerah Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus cabang.
  3. Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus anak cabang.
  4. Pengurus Anak Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus ranting.






BAB IX
K E U A N G A N

Pasal 18
Keuangan
Sumber keuangan Perguruan Silat Meong Palo diperoleh dari ;
  1. Iuran pangkal anggota.
  2. Iuran rutin anggota.
  3. Biaya Penaikan tingkat anggota.
  4. Biaya Sertifikat dan Kartu anggota.
  5. Sumbangan sukarela dari donatur, pemerintah, dan lembaga lain yang tidak mengikat.
  6. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19
Musyawarah dan Rapat-rapat
  1. Musyawarah Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari :
-       Musyawarah Nasional                    (MUNAS)
-       Musyawarah Daerah                       (MUSDA)
-       Musyawarah Cabang                      (MUSCAB)
-       Musyawarah Anak Cabang           (MUSACAB)
-       Musyawarah Ranting                      (MUSRAN)
  1. Rapat Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari:
-       Rapat Kerja Nasional                      (RAKERNAS)
-       Rapat Kerja Daerah                         (RAKERDA)
-       Rapat Kerja Cabang                       (RAKERCAB)
-       Rapat Kerja Anak Cabang             (RAKERACAB)
-       Rapat Kerja Ranting                       (RAKERAN)
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan organisasi diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
  2. Musyawarah pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 peserta musyawarah atau rapat dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Perguruan Silat Meong Palo.
Perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila:
1.            Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta.
2.            Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
Pembubaran Organisasi
  1. Pembubaran Organisasi Perguruan Silat Meong Palo hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Jika Organisasi Perguruan Silat Meong Palo dibubarkan, kekayaan organisasi yang meliputi asset, hak cipta, kekayaan intelektual, dan dokumen ditetapkan oleh komisi yang dibentuk oleh MUNAS termasuk ketentuan tentang peruntukan kekayaan tersebut.
BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 23
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan tersendiri.




















Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional I Perguruan Silat Meong Palo pada tanggal 18 November 2007.
Ditetapkan di : Pinrang
Pada tanggal : 18 November 2007
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGURUAN SILAT MEONG PALO

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
(Cukup jelas)

Pasal 2
Waktu
(Cukup jelas)

Pasal 3
Kedudukan
(Cukup jelas)

BAB I
K E D A U L A T A N

Pasal 4
Kedaulatan
(Cukup jelas)

BAB III
DASAR, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 5
Dasar
(Cukup jelas)
Pasal 6
Tujuan
(Cukup jelas)

Pasal 7
Usaha
Usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi Perguruan Silat Meong Palo adalah ;
  1. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Pencak Silat secara berkelanjutan dengan melaksanakan latihan rutin, pendidikan dan latihan, penataran-penataran, seminar dan ujian kenaikan tingkat.
  2. Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan diantara anggota dengan cara mengadakan pertandingan persahabatan dan mengadakan kunjungan antar daerah, cabang, anak cabang dan ranting.
  3. Membina kerjasama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi lainnya seperti : Depdiknas, Hankam, KONI, IPSI, dan lain-lain.

BAB IV
A T R I B U T

Pasal 8
Lambang
PERGURUAN SILAT MEONG PALO beraliran silat meong palo berlambangkan kepala kucing berwana putih menggigit trisula di dalam lingkaran kuning berdasarkan hitam.
MEONG PALO yang berarti KUCING BERBULU TIGA WARNA.
  1. HITAM
KESADARAN DIRI
Kita adalah manusia biasa yang tak luput dari dosa dan kesalahan tak harus merasa paling angkuh,kesombongan atas kepemilikan suatu ilmu adalah malah petaka bagi kita sendiri,langitpun memiliki tingkat,di atas langit masih ada langit.


  1. PUTIH
KESUCIAN DIRI
Manusia terlahir sebagai khalifah di muka bumi ini, terlahir sebagai pemimpin, memimpin kejalan yang memang yang sudah di takdirkan tetapi yang memiliki kesucian dalam dirinya akan menjadi tauladan.
  1. KUNING
KEAGUNGAN HATI
Segala sesuatu handaklah di awali dari hati dan bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu, dari hatilah dapat menerima, memberi dan berbuat sesuai hati yang bersih dan bertindak dengan hati-hati
  1. MAKNA TRISULA
Tiga sisi tajam pada trisula melambangkan ke-3 warna tersebut yang di maknai sebagai murid perguruan silat meong palo kita harus menanamkan sifat tersebut pada dalam diri kita.
  1. KEPALA KUCING
Melambangkan kelincahan dan sikap kewaspadaan sebagaimana sifat alami seekor kucing.
  1. BERBENTUK LINGKARAN
Melambangkan suatu kesatuan dalam menjalin persaudaraan tanpa membedakan suku, bangsa dan agama .

Pasal 9
Panji
Maniniki, Mariawaki, Mamaseki Na Ta Mataratte

Pasal 10
Bendera
Bendera Perguruan Silat Meong Palo berdasarkan kain hitam dengan lambang Perguruan Silat Meong Palo tanpa aksesoris dan tulisan lain untuk kepengurusan pusat dan dengan tulisan di bagian bawa lambang untuk kepengurusan dari daerah,cabang,anak cabang ataupun ranting.



Pasal 11
Pedoman
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai pedoman yang telah disahkan oleh Musyawarah Dewan Perguruan Silat Meong Palo pada tanggal 6 Nopember 1967 yang isinya sebagai berikut:
  1. Manini             (berhati-hati)
  2. Mariawa         (merendah diri)
  3. Mammase      (saling mengasihi)
  4. Mataratte        (sopan dan santun)

Pasal 12
Penghormatan
Perguruan Silat Meong Palo ada 2 macam yaitu :
  1. Penghormatan umum yaitu penghormatan yang dilakukan di muka umum yang menunjukkan ciri khas Perguruan Silat Meong Palo.
  2. Penghormatan khusus yaitu penghormatan yang dilakukan di waktu melaksanakan latihan.

Pasal 13
Seragam
  1. Pakaian seragam Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari pakaian atas hitam dan pakaian bawah hitam tanpa asesoris untuk pemula atau sabuk merah dengan menggunakan logo IPSI pada dada kanan serta Perguruan Silat Meong Palo pada dada kiri dan tanpa atau dengan logo Perguruan Silat Meong Palo pada dada kiri khusus atlet atau di bidang prestasi.
  2. Pakaian seragam Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari pakaian atas hitam dengan garis kuning di leher dan tangan serta garis putih bagian tengah baju dan pakaian bawah hitam tanpa asesoris untuk biru muda ke atas dengan logo anggota pada lengan kanan serta logo IPSI pada dada kanan dan Perguruan Silat Meong Palo pada dada kiri.





Pasal 14
Sabuk atau tingkatan
  1. Bidang silat tradisi
-       Merah
Sabuk berwarna merah adalah sabuk bagi para siswa baru atau sabuk dasar pada Perguruan Silat Meong Palo.
-       Biru Muda
Sabuk berwarna biru muda adalah sabuk pada tingkatan selanjutnya setelah warna merah dan sudah menyandang status pelatih muda pada Perguruan Silat Meong Palo.
-       Biru Tua
Sabuk berwarna biru tua adalah sabuk pada tingkatan selanjutnya dan sudah menyandang sebagai pelatih di Perguruan Silat Meong Palo.
-       Coklat Muda
Sabuk berwarna coklat muda adalah sabuk pada tingkatan selanjutnya dan sudah menyandang sebagai Khalifa Muda atau pendekar muda.
-       Coklat Tua
Sabuk berwarna coklat tua adalah tingkatan terakhir pada Perguruan Silat Meong Palo,pada tingkatan ini status khalifa,dewan pendekar atau penasehat sudah di sandang.
-       Warna dan ukuran serta ketentuan pemakaian sabuk tingkatan diatur dalam keputusan tersendiri.
  1. Bidang Silat Prestasi
-       Putih
Sabuk berwarna Putih adalah bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk putih adalah sabuk yang hanya bisa di kenakan oleh para Atlet Perguruan Silat Meong Palo pada saat pelatihan khusus atlet baik dari tingkatan sabuk merah,biru muda,biru tua dan seterusnya.
-       Orange
Sabuk berwarna orange adalah bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk orange adalah sabuk yang hanya bisa di kenakan oleh para pelatih yang ada di Bidang Silat Prestasi Perguruan Silat Meong Palo pada saat pelatihan khusus baik dari tingkatan sabuk merah,biru muda,biru tua dan seterusnya.
-       Warna dan ukuran serta ketentuan pemakaian sabuk tingkatan diatur dalam keputusan tersendiri.
  1. Titisan Guru Besar
Hitam
Sabuk berwarna hitam adalah bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk hitam adalah sabuk yang hanya bisa di kenakan oleh para titisan guru besar pertama atau yang memegang mandat sebagai guru besar selanjutnya.

Pasal 15
Ijazah atau sertifikat
Kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam ;
  1. Ijaszah/sertifikat
Ijazah/sertifikat di berikan kepada siswa yang sudah menyandang sabuk biru muda yang sebelumnya di adakan ujian penaikan tingkat dan dinyatakan lulus pada saat ujian kelayakan pada tingkatan sabuk merah ke biru muda.
  1. Sertifikat
Sertifikat di berikan kepada siswa yang sudah menyandang sabuk coklat muda yang sebelumnya dilihat dari tingkat dedikasinya terhadap perguruan dan ujian kelayakan pada tingkatan sabuk biru tua.
  1. Ijazah/sertifikat ditandatangani oleh Dewan Pengurus pusat Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 16
Kartu anggota
Kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam ;
  1. Semua anggota harus memiliki kartu anggota.
  2. Kartu anggota ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo masing-masing.
  3. Kartu anggota mencantumkan Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
  4. Corak di atur dalam keputusan tersendiri.



BAB V
GURU BESAR, TETESAN GURU BESAR DAN DEWAN PENDEKAR

Pasal 17
Guru besar
(cukup jelas)

Pasal 18
Tetesan guru besar
(cukup jelas)

Pasal 19
Dewan pendekar
  1. Dewan Pendekar
-       Dewan Pendekar terdiri dari maksimal 7 (tujuh) orang, yang diangkat pertama kali oleh Guru Besar.
-       Apabila anggota Dewan Pendekar berhalangan tetap, maka calon pengganti diusulkan oleh Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar, dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  1. Pendekar Muda
-       Pendekar Muda terdiri dari maksimal 14 (empat belas) orang.
-       Apabila anggota Dewan Pendekar Muda berhalangan tetap, maka calon pengganti diusulkan oleh Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar, dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
-       Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Pendekar dan Pendekar Muda mencakup: integritas pribadi, kemampuan dan kecakapan, komitmen dalam mengembangkan Perguruan Silat Meong Palo, dan loyalitas terhadap Perguruan Silat Meong Palo.
  1. Dewan Pendekar dan Dewan Pendekar Muda
Dapat diberhentikan apabila sudah tidak memiliki loyalitas terhadap Perguruan Silat Meong Palo, yang diusulkan oleh Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar, dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB VI
K E A N G G O T A A N

Pasal 20
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai keanggotaan sebagai berikut ;
  1. Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan Perguruan Silat Meong Palo menurut tingkatannya masing-masing.
  2. Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai simpatisan Perguruan Silat Meong Palo dan memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan Silat Meong Palo.
  3. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 21
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Perguruan Silat Meong Palo adalah ;
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota.
  2. Membayar uang pangkal,uang iuran rutin dan uang penaikan tingkat.
  3. Bersedia mentaati Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
  4. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi Perguruan Silat Meong Palo.

Pasal 22
Anggota berhenti karena ;
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.






BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 23
H a k
  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak bersuara pada musyawarah dan rapat-rapat.
  2. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan menurut tingkatannya masing-masing.
  3. Setiap anggota mempunyai hak membela diri terhadap suatu kasus yang dituduhkan pada dirinya.

Pasal 24
Kewajiban
(Cukup jelas)

BAB VIII
SUSUNAN DAN HIRARKI ORGANISASI

Pasal 25
SUSUNAN
  1. Dewan Pengurus Pusat
Susunan Dewan Pengurus Pusat Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
-       Dewan Penasehat.
-       Dewan Kerohanian.
-       Ketua Umum.
-       Ketua Harian.
-       Ketua I (Bidang Organisasi).
-       Ketua II (Bidang Teknik dan Pelatihan).
-       Ketua III (Bidang Kerjasama dan Humas).
-       Ketua IV (Bidang Pengembangan Usaha dan Dana).
-       Sekretaris Umum.
-       Wakil Sekretaris Umum.
-       Bendahara Umum.
-       Wakil Bendahara Umum.
-       Bidang Penataan Organisasi.
-       Bidang Anggota dan Pemassalan.
-       Bidang Olahraga dan Prestasi.
-       Bidang Seni Bela Diri dan Budaya.
-       Bidang Pembinaan Pelatih.
-       Bidang Litbang Pencak Silat.
-       Bidang Pengembangan Sumber Dana.
-       Bidang Wira Usaha.
-       Bidang Kerjasama Antar Organisasi.
-       Bidang Dokumentasi dan Publikasi.
  1. Pengurus Daerah
Susunan Pengurus Daerah Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
-       Penasehat.
-       Ketua Umum.
-       Wakil Ketua I.
-       Wakil Ketua II.
-       Sekretaris I.
-       Sekretaris II.
-       Bendahara I.
-       Bendahara II.
-       Seksi Teknik, Pertandingan, Perwasitan.
-       Seksi Kerohanian.
-       Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
-       Seksi Perlengkapan.
-       Pembantu Umum

  1. Pengurus Cabang
Susunan Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
-       Pembina/Penasehat.
-       Ketua.
-       Wakil Ketua I.
-       Sekretaris I.
-       Sektetaris II.
-       Bendahara I.
-       Bendahara II.
-       Seksi Teknik, Pertandingan, dan Perwasitan.
-       Seksi Kerohanian.
-       Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
-       Seksi Perlengkapan.
-       Pembantu Umum.

  1. Pengurus Anak Cabang
Susunan Pengurus Anak Cabang Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
-       Pembina/Penasehat.
-       Ketua.
-       Wakil Ketua.
-       Sekretaris.
-       Bendahara.
-       Seksi Teknik.
-       Seksi Kerohanian.
-       Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
-       Seksi Perlengkapan.

  1. Pengurus Ranting
Susunan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya terdiri dari:
-       Pembina/Penasehat.
-       Ketua.
-       Wakil Ketua.
-       Sekretaris.
-       Seksi Teknik.
-       Seksi Kerohanian.

Pasal 26
Hirarki Organisasi

  1. Dewan Pengurus Pusat Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus daerah dan pengurus luar negeri.
  2. Pengurus Daerah Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus cabang.
  3. Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus anak cabang.
  4. Pengurus Anak Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua pengurus ranting.

BAB IX
K E U A N G A N

Pasal 27
Uang Pangkal
  1. Setiap anggota baru dikenakan uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan menjadi milik Cabang.
  2. Uang pangkal dibayar satu kali selama menjadi anggota.

Pasal 28
Uang Iuran
  1. Setiap anggota baru dikenakan uang iuran perhari dengan jumlah minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  2. Uang iuran ditarik dari Ranting, Anak cabang ,Cabang setiap minggunya dan menjadi milik Pengurus Daerah.
  3. Bagi Cabang yang tidak memiliki Pengurus Daerah akan mendapatkan sepenuhnya uang iuran dari Anak Cabang atau Ranting.
Pasal 29
Uang Penaikan Tingkat
  1. Setiap anggota baru dikenakan uang penaikan tingkat dengan jumlah minimal Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pembagian hasil uang penaikan tingkat adalah sebagai berikut :
-       Ranting mendapat 65%
-       Anak Cabang mendapat 10%
-       Cabang mendapat 10%
-       Daerah mendapat 10%
-       Dewan Pusat mendapat 5%
-       Bagi Cabang yang tidak memiliki Ranting, Pengurus Daerah wajib menyerahkan 25% dari hasil uang penaikan tingkat langsung ke Dewan Pengurus Pusat.
-       Bagi Cabang yang tidak memiliki Pengurus Daerah wajib menyerahkan 25% dari hasil uang penaikan tingkat langsung Ke Dewan Pengurus Pusat.
-       Uang penaikan tingkat dibayar satu kali selama menjadi anggota.

Pasal 30
Uang Sertifikat dan Kartu Keanggotaan
  1. Setiap anggota baru dikenakan uang sertifikat dan kartu keanggotaan dengan jumlah minimal Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
  2. Uang sertifikat dan kartu keanggotaan ditarik oleh Dewan Pengurus Pusat.
  3. Uang sertifikat dan kartu keanggotaan dibayar tiap kali pembuatanya.

Pasal 31
Usaha lain
  1. Setiap pengurus Perguruan Silat Meong Palo mulai dari tingkat Ranting, Anak Cabang, Cabang, Daerah dan Pusat mengupayakan berbagai usaha dan donasi sebagai sumber dana organisasi.
  2. Usaha dan donasi dimaksud harus bersifat halal, sukarela, dan tidak mengikat organisasi dalam melaksanakan kegiatannya.


BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 32
Musyawarah
  1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh anggota paripurna Dewan Pengurus Pusat, utusan Daerah, dan utusan Cabang dari dalam dan luar negeri, yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh anggota paripurna pengurus daerah dan utusan Cabang, yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
  3. Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota paripurna pengurus Cabang dan utusan Anak Cabang, yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  4. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh anggota paripurna pengurus Anak Cabang dan utusan Ranting, yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
  5. Musyawarah Ranting diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota Ranting, yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 33
Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja Nasional diadakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelaksanaan MUNAS.
  2. Rapat Kerja Daerah diadakan selambat-lambatnya 4 bulan setelah MUSDA.
  3. Rapat Kerja Cabang diadakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah MUSCAB.
  4. Rapat Kerja Anak Cabang diadakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang.
  5. Rapat kerja ranting diadakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah Musyawarah Ranting.

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 34
Pengambilan Keputusan
(Cukup jelas)
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 35
Perubahan AD/ART
(Cukup jelas)

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 36
Pembubaran Organisasi
(Cukup jelas)

















BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 37
Penutup
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam AD/ART akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.




















Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah  Nasional I Perguruan Silat Meong Palo pada tanggal 18 November 2007.
Ditetapkan di : Pinrang
Pada tanggal : 18 November 2007

Klik disini untuk download filenya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH SINGKAT PSMP

Logo Keorganisasian PSMP