AD/ART PSMP 2007
ANGGARAN
DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN
SILAT MEONG PALO
(
AD/ART PSMP )
logo PSMP |
SEKRETARIAT
PUSAT
Gunung
Jati, Desa Rajang, Kec. Lembang, Kab. Pinrang,
Prov.
Sulawesi Selatan
e-mail
: psmeongpalo@gmail.com
ANGGARAN
DASAR PERGURUAN SILAT MEONG PALO
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Perguruan Silat Meong Palo di
singkat PSMP.
Pasal
2
Waktu
Perguruan Silat Meong Palo ini didirikan pada tanggal 06
Juni 1966 di Pinrang Sulawesi Selatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Kedudukan
Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di Daerah Negara
Indonesia.
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal
4
Kedaulatan
Perguruan Silat Meong Palo berada pada Musyawarah Nasional
(Munas) Perguruan Silat Meong Palo.
BAB
III
DASAR,
TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
5
Dasar
Perguruan Silat Meong Palo berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal
6
Tujuan
Perguruan Silat Meong Palo bertujuan untuk melestarikan dan
mengembangkan pencak silat sebagai budaya warisan bangsa Indonesia guna
mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa, tangguh, sehat, terampil,
bertanggung jawab, berbudi pekerti luhur dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Pasal
7
Usaha
- Mengembangkan dan
meningkatkan kualitas dan kuantitas Perguruan Silat Meong Palo.
- Mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pencak silat secara berkekelanjutan dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Mengembangkan dan
meningkatkan metode dan teknik pengajaran pencak silat sesuai dengan
tuntutan perkembangan masyarakat.
- Membina kerja sama
dengan organisasi pencak silat, organisasi olah raga dan seni yang lain
serta dengan unsur masyarakat lainnya.
- Membina kerja sama
yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi lintas sektoral dan
dengan negara lain.
BAB
IV
A
T R I B U T
Pasal
8
Atribut
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai atribut yang terdiri
dari: lambang, panji, bendera, pedoman, penghormatan, pakaian seragam, sabuk
atau tingkatan,ijazah atau sertifikat dan kartu anggota dengan bentuk dan corak
serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Silat
Meong Palo.
BAB
V
GURU
BESAR, TETESAN GURU BESAR,DEWAN PENDEKAR DAN PENDEKAR MUDA
Pasal
9
Guru
Besar
Guru Besar merupakan pendiri dan pembina utama Perguruan
Silat Meong Palo.
Pasal
10
Tetesan
Guru Besar
Tetesan Guru Besar adalah pemegang mandat dan amanah Guru
Besar dalam melanjutkan pembinaan dan pengembangan.
Pasal
11
Dewan
Pendekar
Dewan Pendekar adalah penanggung jawab terhadap pembinaan
dan pengembangan bidang keilmuan dan teknik Perguruan Silat Meong Palo.
Pasal
12
Pendekar
Muda
Pendekar Muda merupakan Pembantu Dewan Pendekar dalam
pembinaan bidang teknis dan operasional Perguruan Silat Meong Palo.
BAB
VI
K
E A N G G O T A A N
Pasal 13
Keanggotaan
- Perguruan Silat
Meong Palo terbuka untuk setiap orang dengan tidak memandang agama, negara,
bangsa, umur, dan jenis kelamin.
- Setiap anggota
tidak menjadi anggota Perguruan Pencak Silat lain dalam waktu yang
bersamaan.
- Setiap anggota
berjanji setia memenuhi Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
- Persyaratan
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Silat Meong Palo.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
14
Hak
- Setiap anggota
mempunyai
- Hak
berbicara dan hak suara.
- Hak
memilih dan hak dipilih.
- Hak
membela diri.
- Hak-hak anggota
seperti tersebut dalam pasal 14 ayat 1 ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Perguruan Silat Meong Palo.
Pasal
15
Kewajiban
- Setiap anggota
wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
- Setiap anggota
wajib memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan,
keputusan dan disiplin organisasi.
- Setiap anggota
wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja organisasi.
BAB
VIII
SUSUNAN
DAN HIRARKI ORGANISASI
Pasal
16
Susunan
Organisasi Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari ;
- Dewan Pengurus
Pusat Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di daerah negara Indonesia.
- Pengurus Daerah
Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di daerah atau ibu kota provinsi.
- Pengurus Cabang
Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di kabupaten, kota, daerah di luar
negeri, atau daerah lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Pengurus Anak
Cabang Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di kecamatan atau daerah
lain yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
- Pengurus Ranting
Perguruan Silat Meong Palo berkedudukan di desa, kelurahan atau daerah
lain yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal
17
Hirarki
Organisasi
- Dewan Pengurus
Pusat Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus daerah dan pengurus luar negeri.
- Pengurus Daerah
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus cabang.
- Pengurus Cabang
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus anak cabang.
- Pengurus Anak
Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus ranting.
BAB
IX
K
E U A N G A N
Pasal
18
Keuangan
Sumber keuangan Perguruan Silat Meong Palo diperoleh dari ;
- Iuran pangkal
anggota.
- Iuran rutin
anggota.
- Biaya Penaikan
tingkat anggota.
- Biaya Sertifikat
dan Kartu anggota.
- Sumbangan sukarela
dari donatur, pemerintah, dan lembaga lain yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain
yang sah.
BAB
X
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
19
Musyawarah
dan Rapat-rapat
- Musyawarah
Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari :
- Musyawarah
Nasional (MUNAS)
- Musyawarah
Daerah (MUSDA)
- Musyawarah
Cabang (MUSCAB)
- Musyawarah
Anak Cabang (MUSACAB)
- Musyawarah
Ranting (MUSRAN)
- Rapat
Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari:
- Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS)
- Rapat
Kerja Daerah (RAKERDA)
- Rapat
Kerja Cabang (RAKERCAB)
- Rapat
Kerja Anak Cabang (RAKERACAB)
- Rapat
Kerja Ranting (RAKERAN)
BAB
XI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 20
Pengambilan
Keputusan
- Pengambilan
keputusan organisasi diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
- Musyawarah
pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 peserta
musyawarah atau rapat dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Perguruan Silat Meong Palo.
Perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila:
1.
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta.
2.
Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB
XIII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran
Organisasi
- Pembubaran
Organisasi Perguruan Silat Meong Palo hanya dapat dilakukan dalam suatu
Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Jika Organisasi
Perguruan Silat Meong Palo dibubarkan, kekayaan organisasi yang meliputi
asset, hak cipta, kekayaan intelektual, dan dokumen ditetapkan oleh komisi
yang dibentuk oleh MUNAS termasuk ketentuan tentang peruntukan kekayaan
tersebut.
BAB
XIV
P
E N U T U P
Pasal
23
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan tersendiri.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh
Musyawarah Nasional I Perguruan Silat Meong Palo pada tanggal 18 November 2007.
Ditetapkan di : Pinrang
Pada tanggal : 18 November 2007
ANGGARAN
RUMAH TANGGA PERGURUAN SILAT MEONG PALO
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
(Cukup jelas)
Pasal
2
Waktu
(Cukup jelas)
Pasal
3
Kedudukan
(Cukup jelas)
BAB
I
K
E D A U L A T A N
Pasal
4
Kedaulatan
(Cukup jelas)
BAB
III
DASAR,
TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
5
Dasar
(Cukup jelas)
Pasal
6
Tujuan
(Cukup jelas)
Pasal
7
Usaha
Usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi Perguruan Silat
Meong Palo adalah ;
- Meningkatkan dan
mengembangkan kualitas Pencak Silat secara berkelanjutan dengan
melaksanakan latihan rutin, pendidikan dan latihan, penataran-penataran,
seminar dan ujian kenaikan tingkat.
- Meningkatkan rasa
persaudaraan dan persatuan diantara anggota dengan cara mengadakan
pertandingan persahabatan dan mengadakan kunjungan antar daerah, cabang,
anak cabang dan ranting.
- Membina kerjasama
yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi pemerintah dan
organisasi lainnya seperti : Depdiknas, Hankam, KONI, IPSI, dan lain-lain.
BAB
IV
A
T R I B U T
Pasal
8
Lambang
PERGURUAN SILAT MEONG PALO beraliran silat meong palo
berlambangkan kepala kucing berwana putih menggigit trisula di dalam lingkaran
kuning berdasarkan hitam.
MEONG PALO yang berarti KUCING BERBULU TIGA WARNA.
- HITAM
KESADARAN DIRI
Kita adalah manusia biasa yang
tak luput dari dosa dan kesalahan tak harus merasa paling angkuh,kesombongan
atas kepemilikan suatu ilmu adalah malah petaka bagi kita sendiri,langitpun
memiliki tingkat,di atas langit masih ada langit.
- PUTIH
KESUCIAN DIRI
Manusia terlahir sebagai
khalifah di muka bumi ini, terlahir sebagai pemimpin, memimpin kejalan yang
memang yang sudah di takdirkan tetapi yang memiliki kesucian dalam dirinya akan
menjadi tauladan.
- KUNING
KEAGUNGAN HATI
Segala sesuatu handaklah di
awali dari hati dan bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu, dari hatilah
dapat menerima, memberi dan berbuat sesuai hati yang bersih dan bertindak
dengan hati-hati
- MAKNA TRISULA
Tiga sisi tajam pada trisula
melambangkan ke-3 warna tersebut yang di maknai sebagai murid perguruan silat
meong palo kita harus menanamkan sifat tersebut pada dalam diri kita.
- KEPALA KUCING
Melambangkan kelincahan dan
sikap kewaspadaan sebagaimana sifat alami seekor kucing.
- BERBENTUK
LINGKARAN
Melambangkan suatu kesatuan
dalam menjalin persaudaraan tanpa membedakan suku, bangsa dan agama .
Pasal
9
Panji
Maniniki, Mariawaki, Mamaseki Na Ta Mataratte
Pasal
10
Bendera
Bendera Perguruan Silat Meong Palo berdasarkan kain hitam
dengan lambang Perguruan Silat Meong Palo tanpa aksesoris dan tulisan lain
untuk kepengurusan pusat dan dengan tulisan di bagian bawa lambang untuk
kepengurusan dari daerah,cabang,anak cabang ataupun ranting.
Pasal
11
Pedoman
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai pedoman yang telah
disahkan oleh Musyawarah Dewan Perguruan Silat Meong Palo pada tanggal 6
Nopember 1967 yang isinya sebagai berikut:
- Manini (berhati-hati)
- Mariawa (merendah diri)
- Mammase (saling mengasihi)
- Mataratte (sopan dan santun)
Pasal
12
Penghormatan
Perguruan Silat Meong Palo ada 2 macam yaitu :
- Penghormatan umum
yaitu penghormatan yang dilakukan di muka umum yang menunjukkan ciri khas
Perguruan Silat Meong Palo.
- Penghormatan
khusus yaitu penghormatan yang dilakukan di waktu melaksanakan latihan.
Pasal
13
Seragam
- Pakaian seragam
Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari pakaian atas hitam dan pakaian
bawah hitam tanpa asesoris untuk pemula atau sabuk merah dengan
menggunakan logo IPSI pada dada kanan serta Perguruan Silat Meong Palo
pada dada kiri dan tanpa atau dengan logo Perguruan Silat Meong Palo pada
dada kiri khusus atlet atau di bidang prestasi.
- Pakaian seragam
Perguruan Silat Meong Palo terdiri dari pakaian atas hitam dengan garis
kuning di leher dan tangan serta garis putih bagian tengah baju dan
pakaian bawah hitam tanpa asesoris untuk biru muda ke atas dengan logo
anggota pada lengan kanan serta logo IPSI pada dada kanan dan Perguruan
Silat Meong Palo pada dada kiri.
Pasal
14
Sabuk
atau tingkatan
- Bidang
silat tradisi
- Merah
Sabuk berwarna merah adalah
sabuk bagi para siswa baru atau sabuk dasar pada Perguruan Silat Meong Palo.
- Biru
Muda
Sabuk berwarna biru muda
adalah sabuk pada tingkatan selanjutnya setelah warna merah dan sudah
menyandang status pelatih muda pada Perguruan Silat Meong Palo.
- Biru
Tua
Sabuk berwarna biru tua adalah
sabuk pada tingkatan selanjutnya dan sudah menyandang sebagai pelatih di
Perguruan Silat Meong Palo.
- Coklat
Muda
Sabuk berwarna coklat muda
adalah sabuk pada tingkatan selanjutnya dan sudah menyandang sebagai Khalifa
Muda atau pendekar muda.
- Coklat
Tua
Sabuk berwarna coklat tua
adalah tingkatan terakhir pada Perguruan Silat Meong Palo,pada tingkatan ini
status khalifa,dewan pendekar atau penasehat sudah di sandang.
- Warna
dan ukuran serta ketentuan pemakaian sabuk tingkatan diatur dalam keputusan
tersendiri.
- Bidang
Silat Prestasi
- Putih
Sabuk berwarna Putih adalah
bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk putih adalah sabuk
yang hanya bisa di kenakan oleh para Atlet Perguruan Silat Meong Palo pada saat
pelatihan khusus atlet baik dari tingkatan sabuk merah,biru muda,biru tua dan
seterusnya.
- Orange
Sabuk berwarna orange adalah
bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk orange adalah
sabuk yang hanya bisa di kenakan oleh para pelatih yang ada di Bidang Silat
Prestasi Perguruan Silat Meong Palo pada saat pelatihan khusus baik dari
tingkatan sabuk merah,biru muda,biru tua dan seterusnya.
- Warna
dan ukuran serta ketentuan pemakaian sabuk tingkatan diatur dalam keputusan
tersendiri.
- Titisan
Guru Besar
Hitam
Sabuk berwarna hitam adalah
bukan suatu tingkatan dalam Perguruan Silat Meong Palo,Sabuk hitam adalah sabuk
yang hanya bisa di kenakan oleh para titisan guru besar pertama atau yang
memegang mandat sebagai guru besar selanjutnya.
Pasal
15
Ijazah
atau sertifikat
Kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna
sebagaimana diatur dalam ;
- Ijaszah/sertifikat
Ijazah/sertifikat di berikan
kepada siswa yang sudah menyandang sabuk biru muda yang sebelumnya di adakan
ujian penaikan tingkat dan dinyatakan lulus pada saat ujian kelayakan pada
tingkatan sabuk merah ke biru muda.
- Sertifikat
Sertifikat di berikan kepada
siswa yang sudah menyandang sabuk coklat muda yang sebelumnya dilihat dari
tingkat dedikasinya terhadap perguruan dan ujian kelayakan pada tingkatan sabuk
biru tua.
- Ijazah/sertifikat
ditandatangani oleh Dewan Pengurus pusat Perguruan Silat Meong Palo.
Pasal
16
Kartu
anggota
Kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna
sebagaimana diatur dalam ;
- Semua anggota
harus memiliki kartu anggota.
- Kartu anggota
ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Perguruan Silat Meong Palo
masing-masing.
- Kartu anggota
mencantumkan Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
- Corak di atur
dalam keputusan tersendiri.
BAB
V
GURU
BESAR, TETESAN GURU BESAR DAN DEWAN PENDEKAR
Pasal
17
Guru
besar
(cukup jelas)
Pasal
18
Tetesan
guru besar
(cukup jelas)
Pasal
19
Dewan
pendekar
- Dewan
Pendekar
- Dewan
Pendekar terdiri dari maksimal 7 (tujuh) orang, yang diangkat pertama kali oleh
Guru Besar.
- Apabila
anggota Dewan Pendekar berhalangan tetap, maka calon pengganti diusulkan oleh
Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar, dan ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Pendekar
Muda
- Pendekar
Muda terdiri dari maksimal 14 (empat belas) orang.
- Apabila
anggota Dewan Pendekar Muda berhalangan tetap, maka calon pengganti diusulkan
oleh Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar, dan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Kriteria
untuk menjadi anggota Dewan Pendekar dan Pendekar Muda mencakup: integritas
pribadi, kemampuan dan kecakapan, komitmen dalam mengembangkan Perguruan Silat
Meong Palo, dan loyalitas terhadap Perguruan Silat Meong Palo.
- Dewan
Pendekar dan Dewan Pendekar Muda
Dapat diberhentikan apabila
sudah tidak memiliki loyalitas terhadap Perguruan Silat Meong Palo, yang
diusulkan oleh Dewan Pendekar setelah mendapat persetujuan Tetesan guru Besar,
dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB
VI
K
E A N G G O T A A N
Pasal
20
Perguruan
Silat Meong Palo mempunyai keanggotaan sebagai berikut ;
- Anggota biasa,
yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan Perguruan Silat Meong
Palo menurut tingkatannya masing-masing.
- Anggota luar
biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai simpatisan Perguruan Silat
Meong Palo dan memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap
kemajuan Perguruan Silat Meong Palo.
- Anggota
kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan Silat Meong Palo.
Pasal
21
Syarat-syarat
untuk menjadi anggota Perguruan Silat Meong Palo adalah ;
- Mengajukan
permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota.
- Membayar uang
pangkal,uang iuran rutin dan uang penaikan tingkat.
- Bersedia mentaati
Pedoman Perguruan Silat Meong Palo.
- Bersedia mentaati
dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi Perguruan Silat
Meong Palo.
Pasal
22
Anggota
berhenti karena ;
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri
atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
23
H a k
- Setiap anggota
mempunyai hak bicara dan hak bersuara pada musyawarah dan rapat-rapat.
- Setiap anggota
berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan menurut tingkatannya
masing-masing.
- Setiap anggota
mempunyai hak membela diri terhadap suatu kasus yang dituduhkan pada
dirinya.
Pasal
24
Kewajiban
(Cukup jelas)
BAB
VIII
SUSUNAN
DAN HIRARKI ORGANISASI
Pasal
25
SUSUNAN
- Dewan
Pengurus Pusat
Susunan Dewan Pengurus Pusat
Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Dewan
Penasehat.
- Dewan
Kerohanian.
- Ketua
Umum.
- Ketua
Harian.
- Ketua
I (Bidang Organisasi).
- Ketua
II (Bidang Teknik dan Pelatihan).
- Ketua
III (Bidang Kerjasama dan Humas).
- Ketua
IV (Bidang Pengembangan Usaha dan Dana).
- Sekretaris
Umum.
- Wakil
Sekretaris Umum.
- Bendahara
Umum.
- Wakil
Bendahara Umum.
- Bidang
Penataan Organisasi.
- Bidang
Anggota dan Pemassalan.
- Bidang
Olahraga dan Prestasi.
- Bidang
Seni Bela Diri dan Budaya.
- Bidang
Pembinaan Pelatih.
- Bidang
Litbang Pencak Silat.
- Bidang
Pengembangan Sumber Dana.
- Bidang
Wira Usaha.
- Bidang
Kerjasama Antar Organisasi.
- Bidang
Dokumentasi dan Publikasi.
- Pengurus
Daerah
Susunan Pengurus Daerah
Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Penasehat.
- Ketua
Umum.
- Wakil
Ketua I.
- Wakil
Ketua II.
- Sekretaris
I.
- Sekretaris
II.
- Bendahara
I.
- Bendahara
II.
- Seksi
Teknik, Pertandingan, Perwasitan.
- Seksi
Kerohanian.
- Seksi
Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
- Seksi
Perlengkapan.
- Pembantu
Umum
- Pengurus
Cabang
Susunan Pengurus Cabang
Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Pembina/Penasehat.
- Ketua.
- Wakil
Ketua I.
- Sekretaris
I.
- Sektetaris
II.
- Bendahara
I.
- Bendahara
II.
- Seksi
Teknik, Pertandingan, dan Perwasitan.
- Seksi
Kerohanian.
- Seksi
Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
- Seksi
Perlengkapan.
- Pembantu
Umum.
- Pengurus
Anak Cabang
Susunan Pengurus Anak Cabang
Perguruan Silat Meong Palo sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Pembina/Penasehat.
- Ketua.
- Wakil
Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi
Teknik.
- Seksi
Kerohanian.
- Seksi
Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
- Seksi
Perlengkapan.
- Pengurus
Ranting
Susunan Pengurus Ranting
sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Pembina/Penasehat.
- Ketua.
- Wakil
Ketua.
- Sekretaris.
- Seksi
Teknik.
- Seksi
Kerohanian.
Pasal
26
Hirarki
Organisasi
- Dewan Pengurus
Pusat Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus daerah dan pengurus luar negeri.
- Pengurus Daerah
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus cabang.
- Pengurus Cabang
Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus anak cabang.
- Pengurus Anak
Cabang Perguruan Silat Meong Palo mempunyai garis komando membawahi semua
pengurus ranting.
BAB
IX
K
E U A N G A N
Pasal 27
Uang
Pangkal
- Setiap anggota
baru dikenakan uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan
menjadi milik Cabang.
- Uang pangkal
dibayar satu kali selama menjadi anggota.
Pasal 28
Uang
Iuran
- Setiap anggota
baru dikenakan uang iuran perhari dengan jumlah minimal Rp. 1.000,-
(seribu rupiah).
- Uang iuran ditarik
dari Ranting, Anak cabang ,Cabang setiap minggunya dan menjadi milik
Pengurus Daerah.
- Bagi Cabang yang
tidak memiliki Pengurus Daerah akan mendapatkan sepenuhnya uang iuran dari
Anak Cabang atau Ranting.
Pasal 29
Uang
Penaikan Tingkat
- Setiap anggota
baru dikenakan uang penaikan tingkat dengan jumlah minimal Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Pembagian hasil uang penaikan
tingkat adalah sebagai berikut :
- Ranting
mendapat 65%
- Anak
Cabang mendapat 10%
- Cabang
mendapat 10%
- Daerah
mendapat 10%
- Dewan
Pusat mendapat 5%
- Bagi
Cabang yang tidak memiliki Ranting, Pengurus Daerah wajib menyerahkan 25% dari
hasil uang penaikan tingkat langsung ke Dewan Pengurus Pusat.
- Bagi
Cabang yang tidak memiliki Pengurus Daerah wajib menyerahkan 25% dari hasil uang penaikan tingkat langsung Ke Dewan
Pengurus Pusat.
- Uang
penaikan tingkat dibayar satu kali selama menjadi anggota.
Pasal 30
Uang
Sertifikat dan Kartu Keanggotaan
- Setiap anggota
baru dikenakan uang sertifikat dan kartu keanggotaan dengan jumlah minimal
Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
- Uang sertifikat
dan kartu keanggotaan ditarik oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Uang sertifikat
dan kartu keanggotaan dibayar tiap kali pembuatanya.
Pasal
31
Usaha
lain
- Setiap pengurus
Perguruan Silat Meong Palo mulai dari tingkat Ranting, Anak Cabang,
Cabang, Daerah dan Pusat mengupayakan berbagai usaha dan donasi sebagai
sumber dana organisasi.
- Usaha dan donasi
dimaksud harus bersifat halal, sukarela, dan tidak mengikat organisasi
dalam melaksanakan kegiatannya.
BAB
X
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
32
Musyawarah
- Musyawarah
Nasional dihadiri oleh anggota paripurna Dewan Pengurus Pusat, utusan
Daerah, dan utusan Cabang dari dalam dan luar negeri, yang dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Musyawarah Daerah
dihadiri oleh anggota paripurna pengurus daerah dan utusan Cabang, yang
dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
- Musyawarah Cabang
dihadiri oleh anggota paripurna pengurus Cabang dan utusan Anak Cabang,
yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
- Musyawarah Anak
Cabang dihadiri oleh anggota paripurna pengurus Anak Cabang dan utusan
Ranting, yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
- Musyawarah Ranting
diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota Ranting, yang dilaksanakan setiap
1 (satu) tahun sekali.
Pasal
33
Rapat
Kerja
- Rapat Kerja
Nasional diadakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelaksanaan MUNAS.
- Rapat Kerja Daerah
diadakan selambat-lambatnya 4 bulan setelah MUSDA.
- Rapat Kerja Cabang
diadakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah MUSCAB.
- Rapat Kerja Anak
Cabang diadakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah pelaksanaan Musyawarah
Anak Cabang.
- Rapat kerja
ranting diadakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah Musyawarah Ranting.
BAB
XI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
34
Pengambilan
Keputusan
(Cukup jelas)
BAB
XII
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal
35
Perubahan
AD/ART
(Cukup jelas)
BAB
XIII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
36
Pembubaran
Organisasi
(Cukup jelas)
BAB
XIV
P
E N U T U P
Pasal
37
Penutup
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam AD/ART akan
ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional I Perguruan
Silat Meong Palo pada tanggal 18 November 2007.
Ditetapkan di : Pinrang
Pada tanggal : 18 November 2007
Klik disini untuk download filenya
Komentar
Posting Komentar